Oknum Kades di Sumbawa Barat Terjaring OTT Oleh Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat

    Oknum Kades di Sumbawa Barat Terjaring OTT Oleh Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, (11/10/2023).

    Tindakan OTT dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan Pungutan liar sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K., S.IK., mengatakan bahwa memang benar unit Tipikor telah melakukan OTT terhadap salah seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat berinisial SD, (43) di Lapangan Volley Kecamatan Jereweh, kabupaten Sumbawa Barat.

    Tindakan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat dimana Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan Pungli terhadap salah seorang warganya yang berinisial SK.

    "SK ini awal mulanya diminta sejumlah dana oleh SD yang nilainya cukup besar yaitu 100 juta rupiah. Saat Itu SD ingin menjual beberapa luas lahannya kepada YN, kemudian SD menginformasikan hal tersebut kepada Kades (SD) untuk diketahui, dan meminta SD ikut serta melihat dan mengevcdk lahan tersebut, "jelas Kasat Reskrim.

    Kemudian usai melakukan pengecekan lahan yang ingin dijual tersebut (07/10/2023), SK si Pemilik Lahan bersama Kades  (SD) menginformasikan nilai jual lahan tersebut 400 juta rupiah kepada si Kades. Mendengar itu si Kades kemudian menawarkan SK untuk mempermudah transaksi jual beli tersebut si Kades meminta Dana sejumlah 100 juta.

    Lalu ada tanggal 11 Oktober 2023 SD menerbitkan Sporadik atas nama si Pembeli (YN), kemudian SD membawa sporadik tersebut ke Kantor Camat untuk di tandatangani Camat sebagai berkas untuk dibawa ke BPN oleh Kades yang akan mengurus.

    Kemudian sekitar pukul 11 : 00 wita dihari tersebut, SD menginformasikan kepada Si Pdmbeli (YN) bahwa Sporadik sudah dibuat atas nam dirinya dan mengirim dokumentasi sebagai bukti. Tak lama kemudian sekitar pukul 12:00 Wita YN menttransfer DP pembayaran senilai 200 Juta rupiah.

    Sekitar pukul 15:00 Wita SD menelpon SK untuk menyuru bawakan uang sejumlah yang disepakati (100 Juta rupiah), namun oleh SK mengatakan hanya ada 50 juta rupiah. Mendengar itu SD tetap menginginkan 100 juta, namun karena gak ada titik temu Kades (SD) pada akhirnya mau dikasih 60 juta rupiah dan sisanya 40 juta rupiah di kasih setelah YN membayar Lunas lahan tersebut.

    "Akhirnya SK dan SD sepakat, SK disuruh antar Uangnya saat itu juga ke Lapangan Volley Kecamatan Jereweh karena SD besok akan kemataram. Saat SK Tiba dilapangan ternyata SD pun sudah berada di Lapangan tersebut didampingi istri nya. Kemudian SD mengajak SK mengambil uang ke mobil SK yang terparkir di sekitar lokasi. Saat SD telah menerima uang tersebut unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa muncul di TKP dan mengamankan SD si Oknum Kades tersebut, "jelasnya.

    "Setelah dilakukan Gelar Perkara SD ditetapkan tersangka dan saat ini sedang di tahan di Polres Sumbawa Barat. Sementara Barang bukti yang diamankan yakni 40 juta rupiah uang tunai, 1 buah Hp, 1 buah amplop warna coklat, satu kantong plastik hitam, serta y buah karet gelang, "pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Casis Bintara dan Tamtama Polri Gelombang...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Kepedulian Kepada Warga Binaan, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami